TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sorang ayah tega meyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Aksi biadab sang ayah kandung kepada anak gadisnya ini ternyata sudah berlangsung cukup lama.
Korban berinisial SN kerap jadi pelampiasan nafsu sang ayah hingga usianya menginjak 18 tahun.
Sang ayah berinisial EK (43) saat ini telah diamankan oleh polisi.
FOLLOW JUGA:
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar akibat perbuatan jahatnya kepada anak gadisnya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Patebon, Kendal, Jawa Tengah.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Gadis 24 Tahun: Korban Telanjang Dada, Pelaku Diduga Penyuka Sesama Jenis
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Layani Kakak Tiri Hingga Hamil: Pintu Dikunci, Saya Suruh Lepas Pakaian
Gadis malang yang tak berdosa itu menjadi budak nafsu sang ayah sejak tahun 2015 lalu.
Selama 5 tahun sejak tahun 2015 hingga 2020, pelaku kerap kali memperdaya anak gadisnya itu.
Kepada polisi, EK mengaku tak kuat menahan birahinya.
Terlebih, sang istri yang merupakan ibu kandung korban sedang dalam kondisi sakit.
Menurut EK, istrinya sudah lama menderita penyakit jantung.
Sehingga, ia tak berani berhubungan badan dengan istrinya.
EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi Donny, Kesal Dipaksa Hubungan Sejenis, Tetangga : Korban Sering Nginap
Menurutnya, saat ini ia mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayaninya.