Korban tak bisa berbuat banyak saat diminta melayani nafsu bejat sang ayah.
Saat itu, pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.
Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban.
Dia beralasan akan mengantar anak mereka memfotokopi tugas-tugas sekolah.
“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” tutur Raphael.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)