TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejadian tak mengenakkan dialami seorang gadis ABG saat disuruh orang tua beli pulsa.
Gadis berusia 13 tahun itu menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang pria beristri.
Pelaku berinisial DS (33) warga Sembakung telah diamankan polisi, Senin (4/1/2021).
Diketahui bahwa peristiwa itu terungkap ketika korban tak kunjung pulang ke rumahnya.
Awalnya, korban diminta orang tua untuk membeli pulsa di warung DS, Rabu (30/12/2020) malam.
Saat itu korban ditemani oleh adiknya.
Setelah itu korban justru tak kunjung pulang ke rumahnya.
Hanya sang adik yang pulang saat itu.
Baca juga: Tingkahnya Dicurigai Istri, Kelakuan Tak Senonoh Suami pada Adik Ipar Terkuak, Korban Sempat Diancam
Baca juga: Modus Kakak Tiri Lampiaskan Nafsu ke Adik, Awalnya Korban Disuruh Tidur, Sekarang Hamil 6 Bulan
Hingga akhirnya orang tua pun merasa khawatir dengan korban.
Kemudian orang tua korban mencoba mencari korban di rumah DS.
"Kedua orangtua korban pergi ke rumah DS, untuk menanyakan keberadaan putrinya, tapi ditunggu sampai pukul 03.00 Wita di rumahnya,
DS ternyata belum pulang, bahkan saat kedua orangtua korban datang lagi sekitar pukul 05.00 wita,
DS juga belum ada di rumah, istri DS juga tidak tahu keberadaannya," ujar Kabag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, korban mengatakan jika dirinya diajak DS ke perkebunan sawit.
Ketika itu korban tak menaruh curiga terhadap tersangka hingga mengiyakan ajakan DS.
Setibanya di tengah kebun sawit, kejadian tak mengenakan pun dialami oleh korban.
Baca juga: 2 Bocah Perempuan Dicabuli Dekat Pemakaman Umum, Berhasil Kabur Setelah Panjat Tembok
Baca juga: Modus Cuci Piring, Pria Nekat Berbuat Asusila pada Seorang Bocah, Kini Menyesal dan Malu
Tiba-tiba melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
‘’Dari pengakuan korban, ia mendapat perlakuan mesum, tapi tidak sampai terjadi semacam hubungan suami istri,’’jelas Karyadi.
Karyadi melanjutkan bahwa sejak kejadian itu tersangka tidak pernah pulang ke rumahnya.
Terlepas dari itu, keluarga korban tetap melaporkan DS dan meminta polisi mengusut kejadian tersebut.
"Korban diantarkan pulang oleh keluarga tersangka, sementara tersangka kita jemput di rumah orangtuanya di desa lain.
Kita sangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,’’katanya.
Saat penangkapan, pelaku sempat melontarkan kalimat pembelaan.
Hal itu diungkap saat petugas menanyakan alasan melakukan aksi asusila tersebut.
Tidak ada perlawanan berarti, hanya kalimat pembelaan yang muncul dari mulutnya saat petugas menanyakan alasan perbuatan bejatnya.
Tersangka mengaku jika dirinya pacaran.
Namun menurut korban, dirinya tidak menjalin hubungan pacaran dengan pelaku.
"Tersangka ngakunya pacaran dengan korban, padahal dia sudah ada istri, sementara dari korban mengaku tidak pernah ada hubungan apa apa.
Analisa kami itu hanya alibi tersangka saja untuk meringankan hukuman," kata Kabag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi melalui sambungan telepon.
Kejadian lain di Riau
Berawal dari tangisan seorang anak, kelakuan tak senonoh pria di Tambusai Utara, Riau terbongkar.
Pria tersebut dilaporkan melakukan perbuatan asusila pada seorang bocah.
Pria berinisial RS (50) itu pun kini telah diamankan polisi.
RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan di Polsek Tambusai Utara.
Kronologi kejadian
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika korban berlari menuju rumahnya sambil menangis pada Selasa (29/12/2020).
Melihat hal itu, orang tua korban pun nampak merasa heran.
Hingga akhirnya korban ditanya oleh orang tuanya mengapa menangis.
Korban pun bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya telah diperlakukan tak senonoh.
Korban menunju RS saat ditanya orang tuanya.
Kemudian orang tua memutuskan membawa korban ke bidan.
"Korban dibawa orangtuanya ke praktik bidan untuk diperiksa.
Hasilnya, terdapat luka memar pada kemaluan ujar Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Rohul, Ipda Totok Nurdianto, Minggu (3/1/2021) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Setelahnya, orang tua korban langsung melaporkan RS ke Polsek Tambusai Utara.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, Polsek Tambusai Utara menangkap tersangka.
"Tersangka langsung diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Totok.
Diketahui bahwa korban masih berstatus pelajar.
"Pelaku mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun. Korban berstatus pelajar sekolah dasar," ujar Totok.
RS, kata dia, kini ditahan di Polsek Tambusai Utara.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar uang Rp 5.000, dua helai baju dan satu helai celana pendek milik korban," kata Totok.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)