"Om Iwan. Pada gitu om orang-orang mah, biasa. Maaf om," pungkas Raffi Ahmad.
"Iya," jawab Iwan Fals segera.
Foto Tak Pakai Masker di Pesta, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan
Sebelumnya, nama Raffi Ahmad beberapa hari ke belakang jadi perbincangan khalayak.
Hal itu lantaran Raffi Ahmad kedapatan tak memakai masker di sebuah foto dalam sebuah pesta.
Buntut dari pesta yang dilakukan Raffi Ahmad tanpa protokol kesehatan usai divaksin Covid-19 itu pun berujung di Pengadilan Negeri Depok.
Presenter kondang itu digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik David Tobing.
Gugatan dilayangkan lantaran Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat menghadiri pesta usai divaksin Covid-19 di Istana Negara.
Adapun gugatan tersebut beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.
Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).
Menurutnya, apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Baca juga: Beli Sofa Puluhan Juta, Nagita Takut Dimarahi Raffi Ahmad, Mama Amy Bereaksi: Belanja Apalagi Kamu?
Baca juga: Raffi Ahmad Bakal Diminta Klarifikasi oleh Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.