Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim agar melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad, di antaranya tidak keluar rumah selama satu bulan hingga permohonan maaf di media nasional.
Baca juga: Bikin Raffi Ahmad Kesal, Dimas Ngeles saat Ditanya Telat Syuting, Merry Ikut Sewot : Alasan Mulu !
Baca juga: Ditegur Sherina hingga Trending, Raffi Ahmad Minta Maaf : Tadi Malam Murni karena Keteledoran Saya
Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.