TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok mantan satpam sekolah yang setubuhi dua gadis di bawah umur ternyata sudah menikah dan punya anak.
Meski sudah memiliki anak, ia tega merenggut keperawanan siswanya sendiri.
Bukannya dijaga seperti anaknya sendiri, pria ini malah menodai dengan iming-iming janji akan dinikahi.
Namun nyatanya, janji itu hanya bualan belaka.
Sebab ia melakukan hal itu kepada dua gadis.
Selain menjanjikan pernikahan, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberi uang dan barang-barang kebutuhan mereka.
Akhirnya karena merasa tertipu oleh pelaku, korban pun memutuskan untuk melaporkan perbuatannya ke polisi.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, perbuatan bejat itu dilakukan oleh mantan petugas keamanan sekolah di Ngawi, Jawa Timur, MJW (35).
MJW pun kini sudah ditangkap usai diduga menyetubuhi dua gadis berusia 16 tahun.
Kedua korban ini diketahui masih duduk di bangku sekolah.
Baca juga: Kisah Pilu 2 Siswi Terjebak Rayuan Mantan Satpam, Serahkan Kehormatan hingga Janji Dinikahi
Baca juga: Kakek yang Setubuhi 2 Anak dan 1 Cucunya Pernah Dipenjara karena Kasus Sama, Kini Terancam Dikebiri
Menurut polisi, modus yang dilakukan MJW adalah memberi janji palsu akan segera menikahi dan sejumlah uang kedua korban.
"Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
Bersembunyi di rumah saudara
Winaya menambahkan, MJW sempat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya setelah mengetahui korban melapor ke polisi.
Namun setelah ditangkap, pria yang berstatus duda beranak lima itu mengakui perbuatannya kepada korban.
"Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah," ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).
Selain itu, terduga pelaku diketahui juga menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah di Ngawi.
Menurut polisi, MJW sudah pernah menikah dan memiliki anak.
Namun pernikahannya dengan sang istri berakhir.
Kini, MJW berstatus sebagai duda beranak 5.
Baca juga: Pria di Sulteng Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Setelah Korban Melahirkan Anaknya Juga Dicabuli
Baca juga: Pasrah Diperkosa Ayah Kandung Hingga Lahirkan 2 Anak, Kaget Anak dan Adiknya Juga Ikut Dicabuli Ayah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Winaya.
Kasus Lainnya
Seorang oknum guru laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap para pelajarnya berjenis kelamin laki-laki.
Pelaku berinisial DD (44), warga Karangtengah, Cianjur, itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton dalam keterangannya mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.
"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (15/12/2020).
Pasalnya, sebut dia, tersangka melakukan perbuatannya itu rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.
Baca juga: Mengeluh Sakit Perut, Kelakuan Jahat Ayah ke Anak Tiri Terungkap, Korban Dipaksa Mandi Lalu Dicabuli
Baca juga: Cabuli 3 Murid PAUD, Mantan Guru Agama Akui Bergairah Lihat Anak-anak
"Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujar dia.
Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami ponsel untuk bermain game.
"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," ucap Anton.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)