TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus anak menggugat ayahnya sebesar Rp 3 miliar di Bandung, Jawa Barat menyita perhatian publik.
Gugatan dilakukan tiga orang anak terhadap ayahnya yang sudah berusia lanjut bernama Koswara (85).
Salah seorang penggugat berprofesi sebagai pengacara bernama Masitoh.
Masitoh meninggal dunia akibat serangan jantung sehari sebelum digelar sidang gugatan.
Selain Masitoh, ada dua orang lagi yang menggugat Koswara.
Keduanya berstatus sebagai anak Koswara.
Dikutip dari TribunJabar.id, salah seorang penggugat bernama Deden (40).
Deden bersama-sama adiknya, menggugat ayahnya, Koswara Rp 3 miliar.
Siapa Deden sebenarnya?
Diketahui Deden berprofesi sebagai guru honorer.
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang
Selain itu, Deden juga membuka warung di tanah sang ayah yang menjadi obyek gugatannya.
Sosok Deden yang menggugat orangtuanya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jadi sorotan.
Deden menguasakan dirinya ke Masitoh, yang tidak lain adalah kakaknya yang juga anak dari Koswara.
Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Karena Masitoh meninggal dunia, kini Deden menunjuk Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini sebagai kuasa hukum.