TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Praktik prostitusi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Bogor yang telah berjalan selama satu tahun akhirnya terkuak.
Para tersangka yakni muncikari berinisial NO (35) dan seorang penjaga vila berinisial LS (33) pun mengurai pengakuan tak terduga.
Rupanya dari hasil menjajakan sejumlah perempuan pekerja seks komersial (PSK), keduanya mendapat jatah bayaran sejumlah ratusan ribu rupiah.
Tak hanya perihal bayaran yang diterima tersangka, tarif PSK atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pun ikut terungkap.
Selain itu, terkuak pula adanya praktik PSK di bawah umur.
Berdasarkan pengungkapan praktik prostitusi di Puncak, PSK yang disediakan NO memiliki usia bervariasi, mulai dari yang usia 17 tahun hingga 31 tahun.
Pengakuan Tersangka
LS, karyawan vila mengurai pengakuan saat diamankan pihak kepolisian.
LS mengaku selama ini menyasar para pengunjung atau wisatawan yang hendak menginap di vilanya untuk menyewa 'jasa' PSK.
Baca juga: Bahas Ramalan Mbak You Soal Presiden, Sudjiwo Tejo : Banyak yang Gak Yakin tapi Takut Dampaknya
Baca juga: 153 WN China Tiba di Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan Imigrasi
LS akan langsung menghubungi NO ketika ada tamu yang berminat dengan PSK.
"Korban ini melayani tamu karena ada permintaan dari tersangka LS, ini salah satu karyawan (vila). LS ini menelepon seseorang atas nama NO yang selaku muncikarinya. NO inilah yang menyediakan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).
Praktik prostitusi di Puncak ini diawali dengan aksi para pria hidung belang menyewa vila di tempat LS.
"Mereka (hidung belang) menyewa vila kemudian mereka masuk nanti dari karyawan inilah yang menyambungkan ke muncikari. Ya, di lokasi," ujar Harun.
Praktik prostitusi di Puncak yang dikelola NO dan LS rupanya telah berjalan selama satu tahun.
Praktik ini tumbuh subur di tengah pandemi Covid-19.