Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi.
"Atas tindakan tersebut kita kenakan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan ancamanan hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara dan juga kami lapis dengan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor ungkap kasus prostitusi di sebuah vila di kawasan Puncak wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (8/1/2021) dan diamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial (PSK) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi.
"Perkara ini diawali dari adanya informasi dari masyarakat, kita dapat informasi di salah satu vila di Megamendung adanya praktik prostitusi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Teka-teki Tanggal Pernikahan Lesty dan Rizky Billar, Manajer Buka Suara soal Isu Februari 2021
Baca juga: Geliat Bisnis Prostitusi di Puncak - Terkuak Tarif PSK Muda hingga Beda Arti Tulisan Vila dan Villa
PSK Timur Tengah
Berbeda dengan PSK lokal, tarif PSK Timur Tengah yang kerap beroperasi dikawasan Puncak dikabarkan mematok harga jutaan.
Rupanya keberadaan PSK Timur Tengah atau yang kerap disebut 'Magribi' pernah diciduk oleh petugas Imigrasi Bogor pada 2016 lalu.
Saat itu ada lima orang wanita asal Maroko yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial dan seorang mucikari.
Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yaitu di sebuah villa di Kawasan Kecamaan Cisarua.
Saat itu, Kepala Pengawas dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Arief Hazairin Sutoto menjelaskan, penangkapan lima pekerja seks dan seorang pria diduga mucikari itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak dua pekan lalu.
Arief menyebutkan, tidak mudah untuk menentukan apakah mereka memang hanya turis atau PSK.
Perlu penyelidikan lebih dalam untuk memastikannya.
Para perempuan tersebut hanya mau melayani tamu dari Timur Tengah saja dan menolak tamu lokal.
"Kita kan perlu bukti juga. Kita gali informasi, kita lakukan penyelidikan. Sampai akhirnya kita tangkap mereka dan diduga mereka ini yang disebut magribi (PSK asal Maroko) itu," jelas Arief, Selasa (16/8/2016).