Korban mengungkapkan, aksi itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.
Menurut korban, terakhir kali pelaku beraksi pada September 2020 lalu.
Sementara itu pelaku YR mengakui perbuatannya terhadap korban.
YR berdalih perbuatan tak terpujinya itu dilakukan karena khilaf.
"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah. Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.
Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.
(TribunnewsBogor.com/TribunBanten/Kompas.com)