Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk, Gadis Ini Tak Berdaya Digagahi Ayah Kandung di Tempat Lokalisasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perbuatan bejat sang ayah ke putri kandungnya kembali terjadi.

Kali ini seorang ayah di Majalengka tega menggagahi darah dagingnya sendiri.

Bahkan ia mencekoki putri kandungnya itu dengan minuman keras terlebih dahulu sebelum disetubuhi.

Ia pun dengan sengaja membuat putrinya mabuk.

Setelah keduanya sama-sama mabuk, ia lalu memesan sebuah kamar khusus untuk berhubungan intim dengan sang anak.

Karena dalam keadaan mabuk, sang anak pun tak kuasa melawan nafsu sang ayah.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.com Kamis (4/2/2021), perbuatan bejat itu dilakukan seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan sang ayah di tempat lokalisasi.

Bahkan sebelumnya, sang anak dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Ngaku Diberi Harapan Palsu, Pemuda Rudapaksa Pacarnya saat Pertama Bertemu, Awalnya Sebar Foto Syur

Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Ajak Nonton Adegan Ranjangnya Lalu Ikut Cabuli

Sebelum melakukan aksinya, ayah bejat berinisial WS (63) itu mengajak korban untuk menemani minum-minuman keras (alkohol).

"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

Setelah itu, lanjut dia, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum.

Karena terus-terusan dicekoki minuman, sang anak pun kemudian ikut mabuk.

Rupanya keadaan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli anaknya.

Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku lantas memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah tersebut.

"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Sang ayah juga mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan atau melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Suami Betah di Rumah Istri Tua, Istri Muda Kesepian Nekat Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandung

Lama Menduda dan Tak Pernah Berhubungan Intim, Ayah Tega Lecehkan Anak Kandung yang Masih 5 Tahun

Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.

Kasus Serupa

Seorang ayah di Kabupaten Serang, Banten, berinisial JAL (45), warga Mancak, tega memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil tiga bulan.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Oktober 2020 silam sebanyak dua kali di rumahnya saat ibunya sedang tidak ada di rumah.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.

Terungkapnya perbuatan JAL saat korban diajak ibunya untuk pijat pada Minggu (24/1/2021).

Saat itu, sang dukun kaget mengetahui di dalam perut korban ada janin.

Oleh sang dukun lantas diberitahu kepada ibunya.

Mengetahui itu, sang ibu lalu menanyakan pria yang telah menghamilinya.

Diajak Pergi ke Tempat Ini Lalu Dicekoki Miras, Gadis ABG Dibuat Trauma oleh Ayah Kandung

Ditinggal Suami, Wanita Ini Dibuat Tak Berdaya oleh Ayah Kandung setelah Ibu Wafat

Korban pun mengatakan jika pelaku adalah adalah ayah tirinya.

Tak terima dengan kejadian itu, sang ibu lalu melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,"kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin mengatakan, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena nafsu melihat korban.

Kata Arief, perbuatan pelaku dilakukannya saat ibu kandung korban sedang kerja.

"Tentu ada ancaman dari pelaku," kata Arief.

(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com/Kompas.com)

Berita Terkini