"Karena keluarga korban juga mengenal pelaku dengan dekat, mungkin saja keluarga korban tidak menaruh curiga," bebernya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AM terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kaus dalam, celana dalam, dan celana pendek yang dipakai korban saat terakhir kali dinodai AM.