Perwira berpangkat tiga balok ini menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-1 huruf e juncto Pasal 64 KUH Pidana.
"Tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bone dan Polsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Mahasiswa Diduga Dianiaya hingga Tewas saat Ikuti Diksar Mapala, 16 Orang jadi Tersangka
Editor: Miftah