Setelah melakukan membunuh sang mantan istri, Erik langsung kabur bersama anak lelakinya yang berumur sekitar 6,5 tahun.
Ia pergi menggunakan sepeda motor ke rumahnya di daerah Gua Kreo.
Selain membawa anaknya, Erik juga melarikan kalung dan ponsel milik korban.
Dari tangan Erik, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, sepeda motor Honda Beat, mobil Corona, serta uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan kalung korban.
Erik dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Gadis ABG Ngeluh Sakit Gatal ke Ayah Tiri, Awalnya Diajak Tidur Bareng Ternyata Malah Keterusan
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor, Polisi Temukan Sperma di Kemaluan Korban
Cemburu Istri Mau Menikah Lagi
Erik tega menghabisi nyawa mantan istrinya lantaran cemburu.
Saat peristiwa pembunuhan, Erik memukul kepala korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban hingga meninggal di kamar rumah korban.
Erik merupakan mantan suami Wiwin. Mereka sudah bercerai, sejak sebulan lalu.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA DP Nugraha menyampaikan, pelaku membunuh korban lantaran cemburu.
"Sebenarnya pelaku ini mantan suami korban, namun masih cemburu terhadap korban karena korban mau menikah lagi dengan laki-laki lain, laki-laki pilihannya," kata Nugraha dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/3).
Sebelum pembunuhan terjadi, pada Kamis pagi, Erik datang ke rumah Wiwin.
Pertemuan tersebut berakhir dengan percekcokan keduanya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor, Polisi Temukan Sperma di Kemaluan Korban
Baca juga: KRONOLOGI Bayi 7 Bulan Dipukuli Ayah Kandung Hingga Babak Belur, Sang Ibu Syok saat Pulang Kerja