TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang gadis kecil di Bogor cuma bisa pasrah saat diajak AS alias Abah ke pinggir Sungai Cisadane.
Lelaki tua berusia 45 tahun itu pun saat ini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pelaku AS mengajak sang gadis kecil ke pinggir sungai cisadane tersebut hanya untuk dicabuli.
Baca juga: Babak Baru Kasus Video Mesum Bogor, Pelaku Tinggal Serumah Tanpa Menikah: Tiap Bulan Bikin 6 Video
Pria yang akrab disapa Abah itu cuma bisa tertunduk dengan kedua tangannya di borgol.
"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban saat rilis ungkap
kasus di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021)
Ia melanjutkan, aksi bejat Abah terungkap setalah orangtua korban mendengar cerita dari anaknya.
Baca juga: Fakta Pria Tewas Lompat dari Lantai 23, Tubuh Hancur: Kaki Mental ke Lapak PKL, Kepalanya di Basemen
Baca juga: Pengakuan Pria Bunuh Mantan Istrinya Karena Mau Menikah Lagi: Saya Jengkel
Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada aparat kepolisian.
Bahkan, Abah secara terang-terangan mengakui jika dirinya telah mencabuli seorang anak di bawah umur.
Menurutnya, gairahnya naik jika melakukan dengan gadis di bawah umur.
Sebab, jika melakukan hubungan dengan sang istri, AS beralasan hasratnya menghilang.
Bahkan, cenderung tak bergairah alias lemas jika melakukanya dengan istrinya.
"Pusing, enggak bisa begini sama istri, ga bisa bangun," kata AS alias Abah
Abah kembali bercerita, jika aksi biadabnya itu dilakukan di pinggir sungai yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Iya di dekat rumah, di belakang pinggir Sadane," ucapnya saat dihadirkan dalam di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (23/6/2021).
Dalam aksinya, lelaki yang diciduk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota itu kerap mengimingi uang sebesar Rp 10 ribu.
"Iya kemudian Tersangka mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka," kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban.
Baca juga: Pengakuan Abah yang Cabuli Gadis Kecil di Bogor: Pusing, Dengan Istri Tidak Bangun
Ia berharap, tak ada korban lain yang menjadi kebiadapan para predator anak.
Ia juga meminta para orangtua lebih mengawasi anak-anaknya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Alhamduliallah, kami berterimakasih atas laporan ini agar tidak ada lagi korban korban pencabulan berikutnya," tambahnya.
Saat ini, tersangka AS bakal dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Abah bakal dijerat Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Daman/Lingga)