Total barang bukti yang disita diantaranya adalah sabu seberat 110,89 gram dan tembakau sintetis seberat 590,35 gram.
Para tersangka ini diantaranya adalah RF, MF, AD, M, FH, AH, IS, CS, AS dan SA.
Baca juga: Licin Bak Belut, Begini Cara Kurir Narkoba di Bogor Lolos dari Incaran Polisi : Jejak Digital Hilang
Para tersangka ini berstatus mulai dari pengangguran, buruh hingga pelajar.
"Terdapat satu tersangka yang merupakan residivis inisial IS, penyalahguna narkotika jenis sabu," kata Harun.
Harun menuturkan bahwa ke-10 tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar.(*)