Pencairan THR untuk PNS Bakal Dipercepat, Ini Rincian Besaran yang Diterima, Dibayar Penuh !

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencairan THR PNS 2021 dan besaran yang akan diterima berdasarkan golongan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tahun ini, pemerintah berjanji akan membayar THR PNS 2021 secara penuh alias tanpa potongan seperti tahun lalu.

Tak hanya itu, THR PNS 2021 akan cair lebih cepat yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Hal tersebut dipastikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Kamis (15/4/2021).

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Besaran THR PNS 2021

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda dan Sanksi Berat, Berikut Pekerja yang Berhak Dapat THR

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Halaman
1234

Berita Terkini