Pencairan THR untuk PNS Bakal Dipercepat, Ini Rincian Besaran yang Diterima, Dibayar Penuh !

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencairan THR PNS 2021 dan besaran yang akan diterima berdasarkan golongan

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Baca juga: Siap-siap, THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Sebentar Lagi, Buruan Cek Rekeningmu !

Gaji ke-13

Selain THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap pertengahan tahun.

Tahun lalu, pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.

Hal itu guna membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah. Nyatanya, tahun lalu tak semua PNS menerima gaji ke-13.

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.

Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kabar Terbaru Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Ini Rincian Besaran yang Diterima

Berita Terkini