"Tersangka E ini sudah 5 kali melaksanakan pencabulan terhadap korban. Pertama dilakukan di kebun jati, yang ke-2 dan ke-3 juga di kebun jati, kemudian yang ke-4 dan ke-5 di lapangan tenis," papar Harun.
Sedangkan pelaku kedua, Tersangka S yang berprofesi sebagai pedagang uli ketan melakukan pencabulan terhadap korban di dalam lapak tempat dia berdagang.
Korban diberi uli ketan gratis oleh Tersangka S dan korban diminta untuk melakukan oral.
Harun menjelaskan bahwa kedua tersangka ini tergoda untuk melakukan pencabulan setelah tersangka kerap melihat korban hampir setiap hari melintas.
"Jadi dua tersangka dengan korban yang sama, ini semua kita kenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Harun.