Sementara pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).
Dengan demikian bila kamu karyawan dengan status outsourcing atau pun masih karyawan kontrak, kamu tetap berhak mendapatkan THR Lebaran.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Kemnaker Tegaskan Karyawan Kontrak dan Outsourcing Berhak THR, Begini Hitungannya