Terungkapnya pengemudi arogan ini setelah petugas melakukan penelusuran lewat rekaman CCTV.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, identitas AS dapat terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.
Sehingga diketahui ternyata pengemudi itu merupakan seorang mahasiswi.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.
FOLLOW JUGA:
Polisi menyita mobil Porsche yang dikemudikan AS.
"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," tambah Sambodo.
Sementara itu, AS yang terbukti bersalah menerobos jalur TransJakarta dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: KRI Nanggala 402 Sempat Isyaratkan Perang Sebelum Masuk Air, Kopaska Lihat Simbol Ini Menyala
Polisi juga meminta AS untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS dilakukan penindakan tilang, kemudian yang bersangkutan ktlita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," ujar Sambodo.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)