TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tak lama lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.
Bukan cuma PNS, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR 2021.
Penegasan itu disampaikan seiring Lebaran yang makin dekat, pencairan THR 2021 pun kian dinantikan para pekerja baik PNS maupun buruh swasta.
Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Ia memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima THR Keagamaan.
Artinya, THR pekerja kontrak dan outsourcing tahun 2021 wajib dibayar para pengusaha atau perusahaan.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja” tegas Putri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
“Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," sambungnya.
Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada prinsipnya, SE ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Baca juga: Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Ketentuan untuk Karyawan Kontrak
Baca juga: Sebentar Lagi Cair, Ini Besaran THR PNS yang Diterima Berdasarkan Golongan
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri Kembali menegaskan.
Putri lantas menyampaikan rincian siapa saja yang berhak dapat THR 2021. Dikatakan, THR 2021 cair untuk tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.
Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.