TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sikap tak terpuji yang dilakukan oknum perwira TNI dan seorang mamah muda ini sangat tidak pantas dicontoh.
Sang mamah muda juga diketahui merupakan seorang PNS.
Di mana keduanya asyik memadu kasih padahal sudah memiliki pasangan masing-masing.
Keduanya juga sudah memiliki anak dari hasil pernikahan mereka.
Perselingkuhan keduanya terbongkar setelah video call vulgar mereka menjadi perbincangan di tempat mereka bekerja.
Belakangan diketahui, keduanya pun ternyata sudah berhubungan intim sebanyak empat kali.
Parahnya lagi, keduanya sempat berhubungan intim sebanyak dua kali di dalam mobil.
Akibat kasus perselingkuhan itu, oknum TNI tersebut mendapat hukuman yang tidak main-main, bahkan berujung pada pemecatan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com Sabtu (8/5/2021), kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.
Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Baca juga: Oknum Polisi Diam-diam Naik Ranjang Ibu Mertua dan Lakukan Ini, Istri Syok Lihat Bukti di HP Suami
Baca juga: Bunuh Kekasih, Oknum TNI Pura-pura Ikut Mencari, Sempat Datangi TKP dan Lucuti Pakaian Korban
Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah yang nama maupun inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY.
YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.
Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.
Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.