Laporan Wartawan TribunewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor jelang Lebaran 2021.
Mereka berdua merupakan pengangguran inisial SK (21) dan FA (22) yang ditangkap di kawasan Tajur, Kota Bogor.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah 7,4 kg ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (10/5/2021) sore.
Eka menjelaskan bahwa kedua tersangka ini berperan sebagai kurir mengirimkan paket kardus berisi narkoba jenis ganja ke suatu tempat di wilayah Bogor.
Ganja tersebut dikirim dari bandar narkoba di Sumatera Barat yang kini masih buron.
"Dikirim dari wilayah Sumatera Barat. Disitu dicantumkan bumbu makanan. Adapun si penerima alamatnya tidak pasti (lengkap), hanya patokan saja," kata Eka.
Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan control delivery.
Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pasal yang dikenakan, pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," pungkasnya.