Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pemuda pengangguran inisial SK (21) dan MA (22) ditangkap Satnarkoba Polres Bogor setelah kedapatan kirimkan paket ganja seberat 7,4 Kg.
Paket ganja tersebut merupakan kiriman dari bandar narkoba di wilayah Sumatra Barat untuk diedarkan di wilayah Bogor di masa Ramadhan dan Lebaran 2021.
Di hadapan polisi, salah satu tersangka SK mengaku bahwa dirinya mendapat honor Rp 350 ribu dalam sekali pengiriman untuk diedarkan di wilayah Bogor.
"(Keuntungan) Buat kebutuhan sehari-hari aja. Udah sekitar 5 bulanan (jadi kurir ganja)," kata SK di hadapan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (10/5/2021).
SK mengaku bahwa ganja kiriman tersebut dibawa ke wilayah Bogor.
Namun, lebih banyak diedarkan di wilayah Kota Bogor dibanding Kabupaten Bogor.
"Saya cuma diarahin aja," kata SK yang kini sudah mengenakan baju tahanan ini.
Baca juga: Modus Pengiriman Ganja 7,4 Kg ke Bogor, Bungkus Paket Diberi Label Bumbu Makanan
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar, Tukang Jahit di Ciampea Bogor Dapat Narkoba dari Sosok Ini
Sementara tersangka kedua inisial MA mengaku tak tahu menahu tentang isi paket kiriman yang ternyata berisi ganja seberat 7,4 kg tersebut.
Dia juga mengaku baru sekali bekerja sama dengan SK yang merupakan sahabat lamanya itu dalam mengantarkan paket yang ternyata ganja.
Bahkan dia juga mengaku sama sekali tak dijanjikan honor apapun dari SK saat itu.
"Sudah sejak dari sekolah (kenal SK), sudah 10 tahun. Sebelum kejadian (penangkapan) saya cuma diminta antar dia aja," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana mengatakan bahwa kedua tersangka ini menerima arahan dari bandar untuk mengantarkan ganja kepada seseorang di Bogor.
"Si kurir ini menunggu arahan, barang ini mau dipindahkan kemana. Bandar utama masih DPO (daftar pencarian orang) sekarang, di wilayah Sumatra Barat," kata AKP Eka Candra Mulyana.
Eka menerangkan bahwa tersangka ini kenal dengan bandar narkoba asal Sumatra Barat setelah dikenalkan oleh rekannya yang lain untuk ditawari pekerjaan via telepon.
Tersangka kurir ganja ini juga sama sekali belum pernah bertemu langsung dengan bandar tersebut.
"Selain mengedarkan, mereka memakai (narkoba) juga," kata Eka.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor jelang Lebaran 2021.
Mereka berdua merupakan pengangguran inisial SK (21) dan FA (22) yang ditangkap di kawasan Tajur, Kota Bogor pada Kamis (29/4/2021).
"Barang bukti yang berhasil disita adalah 7,4 kg ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (10/5/2021) sore.
Eka menjelaskan bahwa kedua tersangka ini berperan sebagai kurir mengirimkan paket kardus berisi narkoba jenis ganja ke suatu tempat di wilayah Bogor.
Ganja tersebut dikirim dari bandar narkoba di Sumatera Barat yang kini masih buron.
"Dikirim dari wilayah Sumatra Barat, di situ dicantumkan adalah bumbu makanan. Adapun di sini si penerima alamatnya tidak pasti, hanya patokan saja. Jadi kurir mengantarkan, melalui telepon janjian di tengah jalan," terangnya.
Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan control delivery.
Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor saat Ramadhan dan Lebaran 2021.
"Pasal yang dikenakan, pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," pungkasnya.