Merujuk pada SE 13/2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri.
Lalu khusus bagi pegawai swasta ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, serta bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon.
Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.
Selain SIKM, pelaku perjalanan juga diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, kereta api, laut, dan udara.
Baca juga: Pulau Seribu Ramai Dikunjungi Warga yang Ingin Berwisata, Polisi Sebut Bukan Imbas Pelarangan Mudik
Baca juga: Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik Hingga 24 Mei 2021
Menhub Sebut Larangan Mudik Selesai
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, meksi larangan mudik Lebaran 2021 berakhir pada Senin (17/5/2021), namun pihaknya akan tetap memberlakukan pengetatan perjalanan masyarakat.
Pengetatan perjalanan itu, imbuh dia, akan dilakukan di titik-titik tertentu.
“Mengingat bahwa peniadaan mudik itu berakhir pada esok hari (17/5/2021), dan lusa itu tidak ada lagi peniadaan mudik, tapi kita tetap mengadakan pengetatan”, ungkap Menhub Budi seperti dilansir dari Kompas.tv, Minggu (16/5/2021).
Ia menuturkan, dirinya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melakukan persiapan pengetatan perjalanan bersama Korps Lalu Lintas Polri.
Sebab, ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum kembali ke domisilinya masing-masing.
“Saya menugaskan Dirjen Hubungan Darat untuk melakuakan koordinasi dengan Kakorlantas, apa saja yang akan diambil, karena masih banyak masyarakat yang berada di luar daerah”, tuturnya.
Lebih lanjut, Menhub menekankan perlunya hasil tes negatif Covid-19 bagi para pelaku perjalanan pada masa pengetatan perjalanan.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan balik ke tempat tinggalnya.
“Kami menyarankan agar masing-masing yang akan bergerak dari kota asalnya, menuju tempat mereka kerja atau tempat mereka tempat tinggal, mengadakan pemeriksaan pemeriksaan diri antigen di kota asal”, ucapnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribunnews.com)