"Pelaku dan beberapa barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya saat dihubungi Tribunsumsel.com.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bebernya.
Baca juga: Empat Tahun Sandang Status Janda, Artis Puspita Sarry Ungkap Kondisi Anak
Kronologi
Diketahui bahwa aksi kekerasan yang dilakukan ayah kandung membuat korban mengalami luka sayatan cukup besar di bagian leher sebelah kiri.
"Tadi kejadiannya ini sekitar jam 12 siang," ucap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (15/5/2021) malam.
Menurutnya, kejadia itu berawal ketika korban hendak jalan-jalan bermain ke tempat temannya.
Korban berniat untuk silaturahmi pada momen lebaran.
Saat itu, korban diketahui hendak menggunakan motor.
"Tetapi pelaku melarang karena motor yang hendak dipakai korban juga akan digunakan oleh dirinya (pelaku)," jelasnya.
Ketika korban naik di atas motor tiba-tiba pelaku langsung menebaskan sebuah golok ke arah leher dan kearah belakang badan korban.
"Akibat pembacokan, gadis remaja tersebut bersimbah darah dan lehernya nyaris putus," terangnya.
Sontak tetangga menyelamatkan korban dan segera membawa korban ke salah satu rumah sakit di Kota Palembang.
"Sementara pelaku segera berlari setelah melihat warga berdatangan," tuturnya.
Baca juga: Malu-malu Minta THR ke Irwan Mussry, Putra Maia Estianty Al El Dul Histeris Lihat Amplop Tebal
Gangguan Mental