Kisah Gadis 17 Tahun Pasrah Digilir 2 Pria di Rumah Kosong, Awalnya Diajak Naik Motor Bertiga

Penulis: Damanhuri
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Warga lantas menggerebek rumah itu dan menemukan korban dalam keadaan tak berdaya.

"Ada peristiwa pemerkosaan digerebek warga, dua pelakunya sudah dibawa ke Polsek Masalembu," kata
warga setempat.

Baca juga: Video 59 Detik Ibu Kadus Muda di Atas Ranjang Bikin Heboh, Kades: Diduga Dibuat Setelah Dia Dilantik

Baca juga: Motif Ayah Kandung Siksa Putri Kecilnya Terungkap, Ibu Korban Ternyata TKW di Malaysia

Menurut warga, korban merupakan warga Desa Sukajeruk.

Sedangkan dua pelakunya sama-sama asal Desa Masalima, Pulau Masalembu.

Mirisnya, seorang pelaku rudapaksa ternyata sudah memiliki istri.

"Dua pelakunya sama-sama Desa Masalima, satu masih sekolah SMA dan satunya sudah punya istri," kata
warga lainnya menambahkan.

Baca juga: Anak Anggota DPRD yang Setubuhi Gadis SMP Siap Dinikahkan, Pengacara: Supaya Tidak Menanggung Dosa

ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Terancam 15 Tahun penjara

Polisi menangkap dua tersangka kasus rudapaksa siswi Mts berusia 17 tahun asal Pulau Masalembu,
Kabupaten Sumenep, Madura.

Kedua tersangka yang masih berusia belasan tahun ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak.

"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81,82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,"
kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi TribunMadura.com
pada Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Anak Gadisnya Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Korban Baru Sadar Putrinya Pernah Bilang Ini: Gak Nyangka

Untuk diketahui, dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).

(TribunnewsBogor.com/Tribun Madura)

Berita Terkini