Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pria yang bekerja sebagai ojek online (ojol) dibekuk Satuan Narkoba Polres Bogor karena terlibat dalam kasus home industri tembakau sintetis atau gorila.
Dia diketahui berinisial RJ (24) berasal dari Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
RJ ditangkap termasuk dua rekannya berstatus pengangguran inisial MO (22) asal Bogor Barat, Kota Bogor dan IA (25) Bogor Tengah, Kota Bogor dalam kasus home industri narkoba jenis tembakau sintetis ini.
"Ini diedarkan ke sekitar wilayah Kabupaten Bogor," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Ketiga pelaku ini bekerja sama dan memiliki peran masing-masing.
RJ sebagai pemasok biang sintetis yang didapat dari pembelian via media sosial, IA sebagai peracik dan MO sebagai pengedar.
Modus peredarannya, pelaku menjajakan via media sosial Instagram dengan nama akun Vegetarian.IDN.
Tembakau gorila pesanan pembeli dikirim pelaku dengan sistem tempel menggunakan bungkus rokok dan disimpan di suatu tempat.
"Hal tersebut (pengedaran) telah dilaksanakan selama 2 bulan dan keuntungannya per 1 kg adalah Rp 20 juta," terangnya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,2 kg tembakau sintetis, 1 buah gelas neraca dan 1 buah timbangan digital.
Tersangka dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.