FOLLOW:
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban.
Ingat ya karena mereka ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," tegas Wa Ode.
Menurut pengacara, langkah rehabilitasi itu juga termasuk bagian dari treatment.
"Ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasi sosial," jelasnya.
Baca juga: Kalina Hamil, Vicky Prasetyo Histeris Sambil Sujud Syukur : Alhamdulillah, Gladiator Punya Keturunan
Wa Ode menilai memang saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi ingin fokus sembuh dari ketergantungan sabu.
Sehingga, rehabilitasi jalan tepat mengobati mereka.
"Intinya jangan sampai mereka di sudutkan, tidak ada siapapun yang mau jadi korban," ujar Wa Ode Nur Zaenab.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap dilanjutkan hingga persidangan.
Bahkan ancaman penjara 4 tahun pun masih kemungkinan akan menjerat Nia dan Ardi.
Meski begitu, keputusan apakah Nia Ramadhani akan dipenjara atau direhabilitasi harus menunggu putusan hakim.
"Dan kemudian dengan rehabilitasi ini bukan perkaranya tidak dilanjutkan, perkaranya tetap kami lanjutkan.
Kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun, ini yang perlu diluruskan," imbuh Hengky.
Baca juga: Dituding Istimewakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Karena Konglomerat, Polisi Tegas Jawab Ini
Hengky kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional.
Termasuk menyeret perkara ini hingga pengadilan.