Isi Pasal 53 tersebut, tambah Sri Kusnaeni, adalah Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf C dengan sebaran luas lebih kurang 128 Ha ditetapkan sebagai berikut : Kantor Pemerintah Tingkat Nasional, Provinsi dan Kota menyebar diseluruh Kecamatan.
Kantor atau Balai atau Lembaga Penelitian skala Nasional, Provinsi dan Kota menyebar di seluruh Kecamatan dan Kawasan perkantoran pemerintahan baru di Kecamatan Bogor Barat / wilayah pengembangan (WP) Pasima, Kecamatan Tanah Sareal / WP Utara dan Kecamatan Bogor Timur serta Selatan/ WP Daksina.
Menurut Sri Kusnaeni, kebijakan mengenai luasan kawasan pertanian sebagaimana diatur pada Pasal 47 Perda ini, yaitu kawasan pertanian terdiri dari kawasan tanaman pangan dan kawasan peternakan yang telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Adapun kawasan tanaman pangan lebih kurang seluas 127 hektar tersebar di wilayah Kecamatan Bogor Barat yaitu di Kelurahan Balumbangjaya, Bubulak, Margajaya, Pasirjaya dan Kelurahan Sindangbarang.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan terdapat di Kelurahan Cikaret, Pakuan, Rancamaya dan Mulyaharja. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Timur terdapat di Kelurahan Katulampa.
Sementara kawasan peternakan yaitu Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai RPH regional di Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat dengan luas lebih kurang 3 hektar, ungkap Sri Kusnaeni.
Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tambah Sri Kusnaeni, yang dicantumkan pada Raperda Perubahan RTRW seluas 59 hektar. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.