"Semoga jadi berkah buat bang Denny,"
Aturan Kemenkes untuk pedagang kaki lima soal PPKM
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat memang telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli.
Selain itu, awalnya pemerintah memberlakukan PPKM sampai tanggal 20 Juli.
Namun beberapa waktu ini ada rencana jika PPKM akan diperpanjang hingga akhir Juli.
Baca juga: Heboh Fenomena Lampor Keranda Terbang dan Ketuk Pintu, Om Hao Bahas Hal Ghaib: Waspada Juga Kriminal
Semenjak di lapangan menurut data ada penurunan kasus, namun ada masyarakat menengah ke bawah merasa berat terkait aturan tersebut.
Hal ini karena berdampak pada sektor ekonomi.
Menanggapi hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan jika aktifitas tidak ditutup 100 persen.
Selain itu kata Nadia, untuk membantu masyarakat telah digulirkan bantuan sosial.
Di sisi lain sebagianaktifitas ekonomi masih tetap berjalan.
"Kita tidak menutup 100 persen.
Kedua kita tahu pengemudi online masih memungkin terjadi transaksi ekonomi, dalam hal mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan.
Baca juga: Sapi Jumbo Incarannya Sudah Dibeli Raffi Ahmad, Azriel Langsung Lapor Ashanty : Lawan Akamsi
"Ini kombinasi mempertimbangkan menjaga ekonomi masyarakat tetap berjalan. Yang penting Masyarakat bisa melakukan aktifitas," ungkap Nadia dalam diskusi secara virtual, Senin (19/7/2021).
Nadia pun mengatakan jika pemerintah berharap protokol kesehatan tetap diperhatikan. Jangan kemudian ada pelonggaran protokol kesehatan tidak dijalankan.
"Bahkan pedagang kaki lima tetap boleh. Tapi tolong prokes. Hal ini perlu orkestrasi bersama. Tidak hanya kementerian dan lembaga saja tapi juga pemerintah serta masyarakat. Apa yang dilakukan tujuan untuk kebaikan kita semua," ucap Nadia.