BLT BPJS 2021 Cair Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan subsidi upah

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah kabar gembira yang diperuntukan bagi para pekerja soal subsidi gaji, kini muncul pertanyaan baru.

Pasalnya, para pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah di tahun 2021 ini.

Sama seperti sebelumnya, subsidi gaji ini akan diberikan tiap dua bulan sekali.

Namun nominal dan persyaratannya agak berbeda dengan sebelumnya.

Jika sebelumnya pekerja mendapat subsidi gaji Rp 1,2 juta per dua bulan, kini para pekerja akan mendapat Rp 1 juta dalam dua bulan.

Lantas yang kemudian jadi pertanyaan, yakni kapan subsidi gaji atau BSU ini akan dicairkan?

Seperti diketahui, bantuan tersebut akan diberikan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan subsidi gaji ini juga hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi kapan subsidi gaji itu akan dicarikan kepada para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Baca juga: Siap-siap Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bakal Cair, Cek di Sini Syarat dan Kriteria Penerima

Baca juga: Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pastikan Nomor Rekening Aktif

Ia belum menjelaskan kapan BSU ini bisa cair, karena data penerima tersebut masih dalam proses screening.

Dikatakannya, kebijakan BSU ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah dilansir dari Tribunnews.com.

Syarat dan Kriteria

Sambil menunggu kapan pencairan subsidi gaji, sebaiknya kita simak dulu siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Dilansir dari Kompas.com, syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Aturan itu berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk aturan tersebut, pemberian subsidi gaji dilakukan bagi pekerja/buruh terutama yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan tersebut.

"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Bogor Juli 2021, 4 Perusahaan Buka Loker Gaji Sampai Rp 10 juta

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Cair, Ini Kriteria Penerima Bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Apa saja syarat penerima bantuan subsidi gaji?

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Besaran Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.

Baca juga: Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Masih Dapat BSU?

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair ? Cek Kriteria Penerima BSU di Sini

Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pernah memberikan subsidi upah di tahun lalu bagi pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta. Adapun nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif

(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti, Kompas.com/Mela Arnani

Berita Terkini