Cair Bulan Agustus, Catat 7 Syarat Penerima Subsidi Gaji, Cek Status di BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji - Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta. Berikut kriteria penerimanya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pernah memberikan subsidi upah di tahun lalu bagi pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta. Adapun nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif

(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti, Kompas.com/Mela Arnani

Berita Terkini