Cek Nama Penerima Subsidi Gaji di Sini, Pekerja Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 Juta

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Siap-siap, pekerja swasta bakal dapat bantuan dari pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Bantuan ini merupakan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji ini diperuntukkan bagi pekerja swasta yang penghasilannya dibawah UMK.

Seperti diketahui, bantuan ini pernah diberikan pemerintah tahun 2020 lalu.

Berdasarkan keputusan dari hasil rapat bersama, pemerintah kembali menyalurkan bantuan tersebut tahun ini.

Kendati demikian, ada sejumlah perbedaan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dibanding tahun 2020 lalu.

Mulai dari jumlah nominal yang diberikan hingga syarat penerima yang diubah.

Tahun ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta ini yakni di antaranya WNI, dan berada di wilayah PPKM level 3/4.

Penerima diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Untuk menyalurkan bantuan tersebut, pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.

Sehingga penerima bantuan harus pekerja yang terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos, Cek Juga Bantuan Beras 10 Kg di Sini

Begini cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 Juta

Jika Anda termasuk syarat penerima, langkah pertama untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima bantuan adalah dengan mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penerima bantuan harus pekerja yang terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan.

Oleh karenanya, Anda perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Buruh/pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Baca juga: Subsidi Gaji Pekerja BSU Disalurkan Lewat 4 Bank, Bagaimana Jika Penerima Tak Punya Rekening ?

Berikut cara selengkapnya.

1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.

Baca juga: Ini Perbedaan Penerima Subsidi Gaji 2021 dengan 2020, Simak Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya

Tahap Penyaluran BSU

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima.

Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.

1. Verivikasi Data

Data pekerja akan diverivikasi oleh BP Jamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI no 16 Tahun 2021.

Adapun kriterianya yakni:

  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
  • Sektor Usaha terdampak

Baca juga: Cair Pekan Depan, Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta: untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta

2. Validasi Kemnaker

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, nantinya juga akan divalidasi oleh Kemnaker.

Untuk diketahui, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

3. Pembayaran ke Rekening Pekerja

Setelah itu, tahapan selanjutnya BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Berita Terkini