Masuk Jaringan Narkoba, Kakak Beradik Mahasiswa Jaksel Dibekuk Polisi

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba biang tembakau gorila atau biang sintetis benilai puluhan Miliar Rupiah, Jumat (10/9/2021).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kakak beradik inisial AD (23) dan AR (24) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor setelah menjadi kaki tangan bandar narkoba biang sintetis, bahan untuk membuat tembakau sintetis (gorila).

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan bahwa kakak beradik ini ditangkap pada 29 Agustus di Jalan Pondok Serut, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Ini kakak beradik, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta Selatan. Kita tangkap dan kita dapati (barang bukti) kurang lebih 3 Kg biang sintetis," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (10/9/2021).

Kakak beradik ini sudah mengendarkan bahan baku pembuat tembakau gorila atau biang sintetis selama 5 bulan via media sosial Instagram.

Diketahui, mereka ini merupakan bagian dari 7 tersangka jaringan peredaran gelap narkoba biang sintetis yang berhasil dibekuk Polres Bogor.

Pemasok utama biang sintetis ini berinisial MF yang berhasil ditangkap di Bandung setelah penangkapan dua pengedar di Bogor.

MF memasok biang sintetis kepada para tersangka lain termasuk kakak beradik AD dan AR.
AKBP Harun mengatakan bahwa dalam pengungkapan jaringan narkoba ini pihaknya berhasil menyita total barang bukti sebanyak 23 Kg biang sintetitis.

Jika 23 Kg biang sintetitis dijadikan tembakau, bisa mencapai sebanyak 800 kg tembakau gorila.

"Penjualannya 1 gram itu bisa sampai Rp 1 jutaan. Jadi kalau kita totalkan 23 kg itu kurang lebih Rp 23 Miliar nilainya," kata AKBP Harun.

Dia menjelaskan bahwa biang sintetis ini diedarkan oleh para pelaku melalui media sosial Instagram.

Kemudian metode pengirimannya dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman barang atau ekspedisi dengan cara dikamuflasekan bersama barang yang lain.

"Peredarannya sendiri sudah sampai ke luar Jawa, juga ke Sumatra, ke Sulawesi," kata Harun.

Menurut pengakuan tersangka, biang sintetis ini didapat dari China namun masih akan dikembangkan lebih lanjut.

"Barang-barang bukti biang sintetis ini masih kita dalami, ada kemungkinan dari China barangnya. Ini masih kita dalami lagi, kita kembangkan lagi," ungkapnya.

Para tersangka ini, kata Harun, dijerat Pasal 114 ayat 2, dan juga 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 Miliar.

Berita Terkini