Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa Yosef statusnya adalah orang yang dimintai keterangan oleh penyidik atau saksi.
Baca juga: Terkuak Perintah Yosef pada Danu Sebelum Polisi Datangi TKP Pembunuhan, Kuasa Hukum Kasih Alibi Ini
"Suaminya ini kan masih kita meminta keterangan, kita tidak bisa menuduh, yang namanya penyidik itu bekerja berdasarkan azas praduga tak bersalah," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Saat ini, kata Kombes Pol Erdi A Chaniago, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk demi mengungkap kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Hubungan Yosef dan Yoris Retak Pasca Tragedi Pembunuhan Tuti dan Amalia, Kini Tak Saling Sapa
"Ketika ada kesesuaian terhadap terjadinya pelaku pembunuhan tersebut, baru kita akan melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan atau tidaknya tersangka dalam kasus yang sudah kita kerjakan ini," pungkas Kombes Pol Erdi A Chaniago.