Risma Hapus Nama Keluarga Menteri yang Masuk Data Penerima Bansos : Ketahuan Sama Kami

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Risma menemui warga penghuni kolong tol Gedong Panjang, Pluit, Jakarta Utara (30/12/2020).

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang diteken Risma pada 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa.

Jumlah tersebut terbagi atas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 74.420.345 jiwa dan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.

Sementara pada aturan sebelumnya, penerima PBI JKN berjumlah 96,1 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos Nomor 1 Tahun 2021 pada Januari lalu.

Jadi, angka penerima subsidi JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta.

Adapun total kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa.

Baca juga: Pastikan Bansos telah Tersalur, Mensos Risma Turun Langsung ke Purwakarta, Blusukan ke Gang Sempit

Baca juga: Risma Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Kementerian Sosial Beri Klarifikasi

"Jadi masih ada sisa kuota 9.746.317. Jumlah yang belum terpenuhi ini, kami akan mintakan usulan dari daerah," ujar Risma.

Risma berharap daerah serius melakukan perbaikan data masyarakat miskin di wilayah masing-masing, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran.

Sebab, kata dia, UU 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan bahwa data fakir miskin yang berhak menerima bantuan itu diusulkan dari daerah.

Di sisi lain pemerintah pusat juga akan terus melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis guna memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.

Kemensos terus melakukan pemadanan data penerima bantuan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Akurasi DTKS menjadi agenda serius Risma, sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Risma.

Kemensos akan melakukan penetapan data yang telah padan sebulan sekali. Kemensos menunggu perbaikan dan usulan daerah sampai dengan tanggal 12 setiap bulan.

"Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka, sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," kata Risma.

Baca juga: Menteri Risma Ancam Pindahkan PNS Wyata Guna ke Papua, Sudjiwo Tedjo : Apa Sedang Merendahkan ?

Baca juga: Bansos Tunai dan Beras 10 Kg Sudah Disalurkan Lewat PT Pos, Mensos Risma: Sudah Sejak Minggu Lalu

Halaman
123

Berita Terkini