Pelaku Berkomplot
Komplotan pencuri beraksi di dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pencuri memasuki dua KUA, yaitu KUA Kecamatan Patuk dan KUA Kecamatan Playen.
Peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus 2021. Para pencuri mengambil buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah
Laptop yang ada di kantor itu juga dicuri.
Kini, dua dari tiga komplotan pencuri sudah ditangkap.
Mereka adalah AA (41), warga Jakarta Selatan; dan PH (42), warga Bogor.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, AA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 2 September.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Dua hari setelahnya, PH diringkus di Jakarta Selatan.
“Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED," ujarnya di Markas Polres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).
Gondol Ratusan Buku Nikah
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pencurian di KUA Kecamatan Patuk dan KUA Kecamatan Playen terjadi pada 5 Agustus 2021.
Dari dua KUA itu, pencuri membawa lari buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah. Laptop yang ada di kantor itu juga turut dibawa kabur.
"Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka," kata Aditya di Mapolres Gunungkidul Rabu (13/11/2021).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan saksi, polisi mendapat informasi pada hari terjadinya pencurian ada sekelompok orang bertingkah mencurigakan di SPBU Patuk. Lokasi SPBU Patuk tidak jauh dari KUA yang dimasuki pencuri.