Polisi kemudian memeriksa kamera CCTV yang ada di SPBU dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Hingga pada 2 September 2021, seorang pencuri berinisial AA (41) warga Jakarta Selatan ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kemudian pada 4 September, pencuri lain yang berinisial PH (42) warga Bogor ditangkap di Jakarta Selatan. "Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED," kata Aditya.
Tarif Kawin Kontrak
Bareskrim Polri pernah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor pada awal tahun 2020 lalu.
Mengutip Kompas.com, Sindikat ini telah beroperasi sejak 2015.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, artinya, sudah lima tahun sindikat ini berjalan.
"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Ferdy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.
Para muncikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.
Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.
Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.
"Keuntungan, penyedia wanita ini 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu," jelas Ferdy.
Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.
Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.
Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.
Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.
(TribunnewsBogor.com/Komps.com)