TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyelidikan kasus Subang memasuki babak baru.
Penanganan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini kini tak lagi ditangani oleh Polres Subang.
Sekarang, kasus rajapati Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditangani Polda Jabar.
Hingga menjelang 100 hari kasus Subang, rajapati terhadap Tuti dan Amalia memang masih menjadi misteri.
Polisi masih berupaya mengungkap kasus ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat sejak Senin (15/11/2021).
"Pelimpahan kasus tersebut dilakukan agar alat bukti dan petunjuk dapat dikaitkan dengan alat digital yang ada di Polda dan penanganannya agar lebih objektif dan efisien," ucap Kombes Erdi A Chaniago kepada Tribun Jabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Erdi mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan tersebut, kata Erdi, telah mengerucut pada sejumlah saksi yang mungkin bakal jadi tersangka.
"Setiap hari sudah mengerucut sesuai petunjuk yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa secepatnya mengumumkan siapa pelakunya," kata Erdi.
Erdi menambahkan, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik tidak mempunyai kendala.
"Tidak ada kendala, hanya butuh waktu saja dan kehati-hatian karena ini menyangkut kemanusiaan," ujarnya.
Dari informasi yang didapatkan Tribunjabar.id di Subang, kasus yang akan memasuki hari ke-100 tersebut ditangani langsung oleh Polda Jabar dan tidak akan ditangani kembali oleh Polres Subang.
Bukan hanya itu, informasi yang didapatkan di lapangan, semua berkas kasus perampasan nyawa yang bermula berada di Polres Subang tersebut sudah mendarat di Polda Jabar.
Bahkan, dalam pemanggilan saksi nantinya akan dilakukan langsung oleh Ditreskrim Polda Jabar.