UMK Bogor 2022
UMK Bogor 2022 Sempat Disebut Tidak Naik, Kini Diusulkan Rp 4,5 Juta, Asosiasi Pengusaha Geram
DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor menilai rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022 cacat baik secara formil maupun materil.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusulkan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 naik 7,2% atau sebesar Rp 4,5 juta.
Padahal, Bupati Bogor Ade Yasin sempat bilang tidak ada kenaikan UMK 2022 lantaran kondisi masih pandemi Covid-19.
Selain itu, UMK Bogor 2022 juga dinilai sudah cukup tinggi dibandingkan Kota Bogor.
Ramainya pernyataan Ade Yasin itu membuat sejumlah perwakilan pekerja/buruh Bogor yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) beserta perwakilan anggota serikat pekerja mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bogor untuk minta klarifikasi.
Tak lama setelah itu, Disnaker Pemkab Bogor mengeluarkan pernyataan merekomendasikan UMK Bogor 2022 mendatang sebesar Rp 4.520.844 melalui surat Nomor 561/1355.
Angka tersebut naik 7,2% dari besaran UMK Bogor pada tahun 2021 sebesar Rp 4.217.206.
Rekomendasi besaran UMK Bogor 2022 tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah.
Baca juga: Rapat Pleno Penentuan UMK Kota Bogor, Serikat Pekerja Usulkan Naik 10 Persen
Mendengar adanya rekomendasi kenaikan upah tersebut, membuat DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor geram.
Rekomendasi tersebut, dianggap cacat baik secara formil maupun materil.
Oleh karenanya, DPK Apindo Kabupaten Bogor menolak rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022 karena dianggap menyalahi aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya, kenaikan angka UMK Bogor 2022 jauh lebih tinggi dari batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.
Tak hanya itu, keputusan yang dibuat juga dinilai telah melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.
Follow us
Sebagai bentuk penolakan, DPK Apindo Kabupaten Bogor menyurati Gubernur Jawa Barat sesuai surat Nomor 21.491/XI/DP-K Tanggal 25 November 2021 dengan tembusan pada Depertemen terkait tentang Penolakan atas Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker Tanggal 25 November 2021.
Jika Gubernur menetapkan UMK Bogor 2022 sesuai rekomendasi Disnaker Kabupaten Bogor, maka Apindo terang-terangan akan menempuh jalur hukum.
Baca juga: UMK Bogor 2022 Masih Simpang Siur, Simak Lagi UMK Bogor 2021 dan Perbandingannya 5 Tahun Terakhir