TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yakni hari ini, Selasa (30/11/2021).
Hingga kini, sudah banyak kepala daerah telah menetapkan besaran upah buruh di masing-masing wilayah.
Sementara di Bogor baik kota maupun kabupaten masih menunggu pengumuman dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022.
Melalui Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker Tanggal 25 November 2021, Ade merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun 2022 sebesar sebesar 7,2 persen.
UMK Kabupaten Bogor naik menjadi Rp 4,5 juta dari angka Rp 4,2 juta di tahun 2021.
Kenaikan ini sesuai dengan tuntutan buruh Kabupaten Bogor.
Lantas, apakah rekomendasi itu akan dipenuhi oleh Gubernur Jawa Barat?
Baca juga: Usulkan UMK Bogor 2022 Naik 7,2 Persen, Asosiasi Pengusaha Ancam Pidanakan Bupati Ade Yasin
Sayangnya, Surat rekomendasi Bupati Bogor Ade Yasin yang ditujukan ke Pemprov Jabar ini mendapatkan penolakan dari Apindo Kabupaten Bogor.
Ketua Apindo Kabupaten Bogor Alexander Frans mengatakan surat rekomendasi UMK 2022 itu menyalahi aturan.
Surat rekomendasi UMK ke Pemprov Jabar itu dinilai tidak sesuai aturan karena bertentangan dengan PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan.
Selain melanggar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, surat itu juga melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.
Menurut Frans, surat rekomendasi itu harusnya berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dan bukannya rekomendasi aspirasi sepihak.
Follow us
Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan bahwa UMK Bogor saat ini sudah jauh lebih tinggi dari batas atas UMK tahun 2022 yaitu Rp4.217.206