Ketika diundang warga, Herry Wirawan tidak pernah datang.
Sikap Herry Wirawan yang misterius tersebut seolah baru disadari warga.
Baca juga: Diprotes Warga, Syuting Sinetron di Lokasi Erupsi Semeru Ternyata Tak Berizin, Terungkap Fakta Ini
"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundang warga pun, terdakwa tidak pernah datang," kata Asep N Mulyana.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terkuak fakta baru terkait gedung pesantren yang dipakai Herry Wirawan.
Ternyata tempat yang dijadikan Yayasan oleh Herry di daerah Antapani itu merupakan milik orang lain yang dipercayakan kepada Herry untuk dikelola sebagai tempat belajar keagamaan atau tempat sosial.
"Ada pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah, tapi oleh tersangka disalahgunakan," ucap Asep N Mulyana.
Sementara, Yayasan yang berada di daerah Cibiru, kata Asep, merupakan milik pribadi Herry.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.
Pengakuan Istri Herry Wirawan
Dilansir TribunnewsBogor.com, NA blak-blakan perihal kasus rudapaksa yang dilakukan suaminya, Herry Wirawan di kanal Youtube Saeful Zaman.
Sebelum terjadinya kasus pemerkosaan tersebut di tahun 2016, NA mengaku hubungannya dengan Herry Wirawan memang sudah renggang.
Baca juga: Heboh Pengakuan Joki 17 Kali Divaksin Covid-19, Dinkes Langsung Cek Sampel Darah, 2 Saksi Diperiksa
Hingga akhirnya di tahun 2018, NA melihat ada kejanggalan di dalam pesantren yang ia urus.
Saat itu, NA terkejut saat mendengar pengakuan salah satu santriwatinya yang tak kunjung menstruasi.
Mengingat kejadian itu, NA merasa bodoh.