Hina Tetangga Tak Mampu Beli Miras Mahal, Seorang Pria Dianiaya Pakai Botol Kosong

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan

Sementara itu,Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka-luka di bagian kepala.

Ia mendapatkan 3 jahitan di dahi, 5 jahitan di kepala belakang dan mengalami lebam di bagian mata.

"Korban mendapat 3 jahitan di dahi dan 5 di kepala belakang, juga lebam-lebam di bagian mata," ujar Irwan.

Saat ini, Joko Rusmanto telah ditahan dan masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka atas nama Joko Rusmanto sudah kami amankan, untuk Paimo masih DPO," kata Irwan.

Kedua pelaku kemudian dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (iwan Arifianto)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Dihina Kere tak Mampu Beli Minumam Bermerek, Dua Warga Semarang Hajar Korban Pakai Botol

Berita Terkini