Pengakuan Wanita yang Sekap Bocah 5 Tahun, Badannya Dirantai Hingga Disiram Minyak Panas

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor Sumedang menetapkan S, pemilik rumah tempat anak berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022), sebagai tersangka.

AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022).

Hingga pukul 20.30 semalam, Polisi telah mendapatkan dua alat bukti.

Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain, Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)

Berita Terkini