Pengedar Narkoba Ditangkap

Pengakuan Bandar Narkoba di Bogor yang Bawa 1,4 Kilogram Sabu: Belum Dapat Untung, Keburu Ditangkap

Penulis: Lingga Arvian Nugroho
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (25/1/2022)

Selain Mulyadi Polisi juga menangkap Donny diwilayah Bogor Timur dengan barang bukti 500 gram ganja.

Selain itu polisi juga menangkap kurir narkoba dengan barangbukti paket sabu yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar dengan total tersangka sebanyak 20 orang tersangka 211 paket sabu dan 37 paket ganja.

"Dengan pengungkapan ini kami berkomitmen untuk mencegah dan menangkap para pelaku pengedar barnokoba, dengan pengungkapan narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya kami menerapkan dengan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," tegasnya.

Modus para tersangka pelaku oengedar nakotika ini kata Suaatyo menggunakan jaringan alamat dengan sel terputus.

Artinya antara penjual pengedar serta pembeli memiliki jaringan yang putus.

Untuk itu kata Susatyo pihaknya meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila mendapatkan sesuatu yang mencurigakan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila mengindikasikan suatu sarerah kelompok atau orang atau barang yang mencurigakan yang diduga adalah peredaran gelap narkotika segera laporkan kepada pihak polisi terdekat," ujarnya.

Berita Terkini