TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG -- Pria berinisial MN alias GJ kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Bogor.
Lelaki berusia 30 tahun itu diduga telah melakukan pelecehan seksual sesama jenis kepada anak di bawah umur.
Pelatih futsal di Cileungsi, Kabupaten Bogor ini diduga melakukan pelecehan kepada sejumlah muridnya.
Bahkan, pelaku terancam 6 tahun kurungan penjara akibat ulahnya tersebut.
"MN alias GJ diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
Selain itu, terhadap tersangka MN juga diterapkan pasal 37 junto pasal 11 dan atau pasal 32 junto pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dimana ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara," kata Iman.
Modus Pelaku
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan, dalam melancarkan aksinya pelaku melakukan berbagai upaya.
Modus pelaku diantaranya adalah mengirim konten pornografi kepada korbannya melalui aplikasi pesan instan untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh.
Kebanyakan korbannya ini adalah anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri di klub atau tim futsal.
Sejauh ini penyidik sudah mendata korbannya ada sebanyak 15 orang anak laki-laki di bawah umur yang rata-rata berusia 16 tahun sejak tahun 2019.
"Pelaku mengiming-imingi si korban masuk tim inti dalam tim futsal, bahkan iming-iming diberikan uang, sepatu, kaos dan fasilitas yang menarik bagi korban," katanya.
Sementara untuk dugaan tindak asusila atau pelecehan seksual secara fisik dari pelaku kepada korbannya sejauh ini masih pengembangan polisi.
"Yang berkaitan dengan tindakan fisik ini masih dalam proses pemeriksaan pengembangan. Tapi sementara ini kami masih mengembangkan dari hasil ITE dan Pornografinya," ungkapnya.