Sopir Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tersangka kepada sang sopir odong-odong.
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena sopir Odong-odong yaitu Nur Rohim (37) tidak bisa mengendalikan kereta kelinci tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan menjelaskan, kereta kelinci yang merupakan modifikasi dari kendaraan Minibus Chevrolet NoPol AD 8659 BV tersebut diduga mengalami rusak kemudi di tengah jalan.
"Sesampainya di TKP jalan menikung pada saat menikung arah kemudi tidak bisa dikendalikan. Sehingga langsung terperosok ke sungai/parit," lanjutnya.
Nanang juga memastikan arus lalu lintas saat itu sepi, selain itu ruas jalan yang dilewati juga halus.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger Kecamatan Geger tersebut.
"Kami tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," katanya.
Dari pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.
"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan
Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya
Polisi Bakal Tindak Odong-odong