Satlantas Polres Ponorogo melakukan penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong yang operasional di jalan raya, Senin (7/2/2022).
Penindakan ini dilakukan untuk menidaklanjuti kejadian laka lantas kereta kelinci atau odong-odong yang terjadi di Madiun yang memakan korban hingga meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo sudah melalui beberapa tahapan.
"Kami sudah mengundang dan mengumpulkan para pengusaha dan pemilik kereta kelinci tersebut untuk diberikan sosialisasi tentang aturan larangan merakit dan operasionalisasi kereta kelinci di jalan raya," kata Ayip
Satlantas juga melakukan sosialisasi melalui radio sampai dengan teguran hingga turun untuk melakukan penindakan.
"Beroperasinya kereta kelinci di jalan dapat berdampak negatif karena potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas sangat tinggi apalagi fatalitas korbannya juga massal," lanjutnya.
Menurut Ayip perakitan dan modifikasinya tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan layak jalan.
"Kemarin sudah ada kejadian laka lantas kereta kelinci di daerah Madiun. Korban ada yang meninggal dunia, mungkin ini bisa kita jadikan pelajaran," lanjut Rizal.
Penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong, lanjut Ayip akan terus dilakukan.
Bahkan kedepan Ayip tak segan untuk menyita kendaraannya sebagai barang bukti tilang.
"Semoga melalui penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong ini dapat mencegah terjadinya fatalitas korban laka dengan jumlah massal," pungkasnya.